Selamat datang di blog kami yang mengulas berbagai macam informasi terkait dengan cara menghitung dari berbagai disiplin ilmu yang mungkin Anda butuhkan,
Cara Menghitung NJOP Yang Benar.
NJOP – Bagi anda yang pernah melakukan transaksi jual beli properti maupun pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pasti kenal dengan yang namanya istilah NJOP. NJOP ini adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli tersebut, apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka nilai NJOPk bisa ditentukan berdasarkan perbandingan harga objek lain yang sejenis.
Pada dasarnya setiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda dan ini sering digunakan sebagai dasar pajak PBB. Nah pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara membuat tolok ukur nilai NJOP tersebut pada sebuah properti.
Pembangunan Tol Pekan Baru - Dumai
Nilai NJOP bisa ditentukan melalui tiga aspek berikut ini yaitu :
Perbandingan Harga Objek
Adalah nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan properti lain yang sejenis dan posisinya tidak berjauhan dan telah diketahui berapa harga jualnya.
Nilai Perolehan Baru
Metode nilai perubahan baru ini bisa diketahui melalui penghitungan biaya untuk mendapatkan properti yang sudah terjadi dan kemudian dikurangi dengan kondisi fisik properti yang dibeli tersebut.
Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti
Nilai jual objek pajak pengganti merupakan metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi objek pajak tersebut.
Cara Menghitung NJOP Per Meter
Untuk menghitung NJOP tanah per meter bisa dilakukan dengan penilaian tanah menggunakan pendekatan perbandingan harga pasar, namun harus diketahui perbandingan harga tersebut hanya bisa dilakukan untuk objek tanah yang sejenis dan letaknya tidak dengan harga pasar yang sudah diketahui.
Ikuti ġengan Baik.
Misalkan luas tanah Anda : 8 m x 12m = 96 m2
Luas bangunan : 6 m x 6 m = 36 m2
NJOP tanah : Rp 1.000.000 per meter persegi
NJOP bangunan : Rp 2.000.000 per meter persegi
Maka total harga tanah adalah : 96 x Rp 1.000.000 = Rp 96.000.000
Total harga harga bangunan : 36 x Rp 2.000.000 = Rp 72.000.000
Maka nilai jual rumah Anda adalah : Rp 96.000.000 + Rp 72.000.000 = Rp 168.000.000
Demikian cara menghitung harga jual properti menggunakan NJOP.
No comments:
Post a Comment