Monday 27 January 2020

BPJS Kartu Indonesia Sehat

Osben  Simalango - Iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, Kamis, (2/1/2020), sudah resmi naik hingga dua kali lipat. Kenaikan iuran ini juga berlaku bagi sistem pembayaran via e-commerce, Tokopedia.



Selain tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Jumlah tagihan baru BPJS Kesehatan tersebut juga sudah dicantumkan pada aplikasi Tokopedia. Itu artinya mulai 1 Januari 2020, tarif premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan masyarakat sudah menggunakan tarif baru.

Berikut keterangan harga iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui keterangan aplikasi Tokopedia:
- Kelas 1 sebesar Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000
- Kelas 2 sebesar Rp 51.000 menjadi Rp. 110.000
- Kelas 3 sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000




Berikut rincian kenaikan BPJS Kesehatan secara lengkap:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.

b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

c. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

d. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.

No comments:

Mau Belanja Di WhatsApp Saja Mudah

WhatsApp.com