Saturday 6 February 2016

Bpjs


Bertanya sekarang,

BPJS KESEHATAN DURI BENGKALIS
Sehat memang bukan segala galanya, namun tanpa kesehatan segala galanya sulit kita peroleh. Nah seberapa penting BPJS bagi masyarakat ? bagi kita ? Special Show pagi ini membahas tentang BPJS , semudah apakah memiliki jaminan kesehatan ini ? simak di osbensimalango
Bersama Kepala Pemasaran Ibu Saras Triana , kita bicara soal Jaminan Kesehatan yang sangat perlu diketahui masyarakat. Untuk perlindungan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, baik bagi yang dibayar pemerintah atau yang mandiri. Nah BPJS  kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menjamin kesehatan sesuai UU no 24, ada BPJS Kesehatan  dan BPJS Ketenaga kerjaan , Jaminan Pesiun JHT (Jaminan Hari Tua). Yang kita bahas pagi ini adalah BPJS Kesehatan.
Jenis kepesertaan  BPJS ada 2, PBI(dibayar pemerintah)  dan non PBI (Peserta mandiri) Iuran 4,5 % dari gaji yang diterima, dengan perhitungan kelas 1 sejumlah 212 ribu rupiah, dengan karyawan membayar 10 % yaitu sebanyak 22 ribu. Yang dijamin disini adalah suami istri dan 3 anak(berusia 21-25 tahun).
Ada pula peserta tambahan, anak ke 4 dst serta mertua, dengan pembayaran premi 1 % sesuai yang dibayarkan untuk yang bukan tambahan.
Sesuai UU 111, setiap orang wajib menjadi peserta BPJS termasuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Fasilitas kesehatan Primer dapat memilih dokter keluarga, atau klinik 24 jam, atau juga Puskesmas.
Ibu Yuni penelepon menanyakan tentang perawatan, kalau sakitnya kronis, apakah biayanya sampai sehat, dengan segala obatnya, atau hanya dibayar sebagian saja ? Jawabannya adalah, semua dibayar BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur sebagaimana yang dirujukkan Puskesmas atau RS. Obat yang harus diminum tiap bulan, harap dilaporkan , sehingga obat dapat diambil ke fasilitas primer tidak harus ke RS, yang bisa jadi membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak.
Nomor Induk Kependudukan NIK merupakan identitas tunggal yg melekat pada penduduk Indonesia, sehingga peserta BPJS menggunakan KK , sesuai UU no.24 pasal 1 no.12, administrasi NIK tergantung pada KK.
Masyarakat yang kurang mampu menggunakan KJS atau KISS menggunakan NIK (hanya mendapatkan kelas 3), namun bila ingin dialihkan jenis kepesertaannya menjadi kelas 1, semua dapat diurus.
Bila peserta BPJS sakit mendadak didaerah lain, bukan ditempat kita tinggal, tetap dapat dilayani dimanapun, nah untuk mempermudah pelayanan, laporkan ke BPJS setempat, sehingga dapat dilayani dimanapun.
Dina yang memiliki klinik bertanya melalui telephon, tentang  bermitra dengan BPJS, yang perlu dilakukan adalah mengirimkan pengajuan kepada BPJS, dengan persyaratan yang telah ditentukan, mudah dan sangat sederhana.
Bila perorangan ingin menjadi peserta BPJS mandiri, dapat dilakukan On Line. Mengisi formulir yang diberikan, kemudian kirimkan ke BPJS, segera kita akan mendapatkan kartu BPJS. Bila kita lakukan akhir Desember, maka pendaftaran dan pembayaran dilakukan bulan Januari, saat itu juga lah maka kartu BPJS akan kita terima. BPJS melayani semua penyakit, apapun itu.
Andai saat kita harus dirawat kamar tak tersedia, maka dapat diberikan kamar kelas lain untuk sementara (3 hari) bila masih belum tersedia ruangan, dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
Disetiap RS ada BPJS center yang dapat membantu mencarikan solusi, apakah karena ruangan penuh atau masalah lain. Sehingga peserta BPJS mendapatkan bantuan yang diperlukan. Hotline Service BPJS ada di setiap wilayah atau di 500400,  atau www.bpjskesehatan.co.id
Segeralah mendaftar ke BPJS karena  hal ini sifatnya wajib bagi kita sebagai warga Negara.

No comments:

Mau Belanja Di WhatsApp Saja Mudah

WhatsApp.com